Polda Metro Jaya Mewajibkan Ormas Patuhi UU Nomor 16 Tahun 2017

by -34 Views

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh anggota organisasi masyarakat (Ormas) harus mematuhi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD, dan UU yang berlaku serta menjunjung tinggi norma etika masyarakat. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menekankan pentingnya aturan tersebut setelah adanya tokoh yang dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat baik secara verbal maupun melalui tindakan kontroversial.

Dalam UU Ormas, diatur dengan jelas mengenai pendirian, tujuan, dan cara beroperasinya sebuah Ormas. Karyoto menegaskan bahwa Ormas seharusnya menjadi kekuatan swadaya dan sukarela untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, namun banyak individu yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Untuk mengatasi hal ini, dilakukan kegiatan Apel Siaga Anti Premanisme untuk mencegah aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Polda Metro Jaya siap untuk menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang menggunakan atribut Ormas untuk kepentingan pribadi. Semua kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya bersama TNI siap untuk memberantas aksi premanisme dan melindungi masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Source link