Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat preman yang berpura-pura sebagai juru parkir liar di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka memaksa warga untuk membayar parkir sebesar Rp20 ribu, meresahkan banyak orang. Setelah adanya laporan dari seorang warga, polisi berhasil menangkap keempat pelaku yang terlibat dalam aksi premanisme ini. Para pelaku, yang merupakan anggota organisasi masyarakat, memaksa korban untuk membayar parkir di luar ketentuan yang berlaku. Mereka menggunakan intimidasi agar korban tunduk dan menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu. Polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik salah satu pelaku. Saat ini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa polisi akan bertindak tegas terhadap premanisme di wilayahnya, tanpa pandang bulu. Segala bentuk premanisme yang mengganggu ketertiban akan ditindak tanpa ampun, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang berlindung di balik organisasi. Meski demikian, polisi juga akan memberikan pendidikan dan pembinaan kepada pelaku agar mereka tidak kembali melakukan tindakan melanggar hukum. Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang beroperasi dengan modus serupa. Penegakan hukum yang seimbang dengan pemberdayaan masyarakat dijadikan fokus dalam penanganan kasus ini, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di Jakarta Pusat.