Pada Jumat (9/5), Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku sindikat penagih utang (debt collector) di Jakarta Timur. Kedua pelaku berperan berbeda, dengan SK (20) sebagai eksekutor dan RIN (24) sebagai joki. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh RM (24) pada 8 Mei 2025.
Pelaku beraksi dengan memepet sepeda motor korban, mengaku sebagai pihak leasing, dan menuduh korban menunggak pembayaran angsuran motor. Mereka kemudian membujuk korban untuk ikut ke kantor leasing, padahal sepeda motor tersebut dibeli secara tunai. Korban akhirnya pasrah memberikan kendaraannya dan menuruti perintah pelaku untuk berboncengan ke kantor leasing.
Setelah menjatuhkan STNK dan meminta korban turun untuk mengambilnya, pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban. Akibat kejadian ini, RM mengalami kerugian satu unit sepeda motor beserta STNK senilai Rp51,5 juta. Berkat penyelidikan dan pengumpulan informasi serta alat bukti, kedua pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Makasar dan Pulogadung.
Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus orang yang mengaku sebagai debt collector dan tidak menyerahkan kendaraan kepada siapapun tanpa pemberitahuan dari pihak leasing. Hal ini penting sebagai upaya mencegah kejahatan penagihan utang yang meresahkan masyarakat.