Pencurian laptop di bus Transjakarta berakhir damai setelah korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif. Menurut Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, tas dan laptop beserta isinya sudah dikembalikan oleh pelaku kepada korban. Pelapor menunjukkan kebesaran hatinya dengan menyetujui restorative justice, di mana kerugian korban telah terpulihkan. Pelaku, seorang ibu rumah tangga dengan seorang anak berumur dua tahun, juga tidak menunjukkan niat untuk mengambil keuntungan dari kejadian tersebut. Pihak korban telah mencabut laporan terhadap pelaku dan kasus tersebut dianggap selesai. Sebelumnya, pelaku wanita berinisial M (43) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini terjadi saat korban, CEN, naik bus Transjakarta dengan laptop yang dicuri di dalam tas pada tanggal 9 April lalu. Dengan penyelesaian damai ini, kasus pencurian laptop di bus Transjakarta dapat dianggap selesai dengan baik.
Damai antara Korban dan Pelaku Pencurian Laptop di Transjakarta
