Motif Residivis Pencurian di Cengkareng: Beli Sabu dan Judol

by -16 Views

Seorang residivis berinisial RM (31) melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Motif pelaku adalah untuk membeli sabu dan bermain judi online. RM membobol gudang pabrik, warung, dan rumah-rumah kosong untuk mencuri barang yang bisa dijual, termasuk alumunium. Hasil penjualan barang curian digunakan untuk foya-foya, minum minuman keras, dan judi online. Selain itu, pelaku juga membeli narkotika jenis sabu dengan uang hasil penjualan barang curiannya. Saat melakukan aksinya, RM berhasil mengantongi sebanyak 60 kilogram alumunium dalam sekali pembobolan. Warga merasa resah dengan aksi pelaku tersebut, namun orang tua pelaku terus melindungi RM meskipun warga sudah melaporkan perbuatannya. RM sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi karena kerap beraksi dengan dua rekannya. Kepolisian akhirnya berhasil menangkap RM setelah melarikan diri saat digerebek di rumahnya. Pelaku RM dikenal sebagai preman yang sering membawa senjata tajam saat melakukan aksinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Source link