Aksi Kekerasan di Jaktim: Warga Diminta untuk Melaporkan

by -16 Views

Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur telah meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kekerasan atau ancaman dari premanisme. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa tindakan premanisme yang dapat dilaporkan meliputi aksi individu atau kelompok yang mencari keuntungan atau kekuasaan dengan menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman. Hal ini bisa berupa permintaan sumbangan, proposal, atau ancaman bersama pasukan. Jenis ancaman yang dilakukan oleh pelaku premanisme antara lain geng motor, balapan liar, pemerasan, penganiayaan, begal, pencurian kendaraan bermotor, dan premanisme jalanan. Polisi menegaskan bahwa jika ada unsur kekerasan, intimidasi, atau pemerasan dari juru parkir, maka tindakan akan diambil sesuai dengan hukum. Polisi telah berhasil menangkap 157 pelaku premanisme selama sebelas hari Operasi Berantas Jaya 2025 di Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, 20 pelaku telah ditahan untuk dilanjutkan proses hukum, sedangkan 137 pelaku lainnya akan menjalani proses pembinaan. Itu adalah langkah yang diambil oleh pihak kepolisian untuk memberantas aksi premanisme di wilayah Jakarta Timur.

Source link