Terdakwa Rp49 Miliar: Hasil Setoran Situs Judol Komdigi

by -17 Views

Sebuah kasus terungkap di Jakarta, di mana terdakwa Zulkarnaen Apriliantony atau Tony, seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), diduga menerima Rp49 miliar sebagai hasil dari setoran untuk menjaga situs judi online. Saksi dari Polda Metro Jaya, Reinharth Yosep Rubin, mengungkapkan bahwa uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura senilai total Rp49 miliar ditemukan saat penggeledahan terhadap Tony di apartemen Slipi dan Kebon Jeruk. Tony mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil dari setoran terdakwa lainnya. Uang tunai tersebut ternyata dipindahkan oleh istri Tony, Adriana, dari dua lokasi yang berbeda. Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus situs judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital digelar dengan kehadiran keempat terdakwa, di antaranya Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Kasus ini menyeret nama Menteri Koperasi yang didakwa memberikan perlindungan terhadap situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Selain itu, Budi Arie juga pernah diperiksa oleh Polri terkait kasus tersebut. Artinya, kasus ini kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Source link