Polisi Musnahkan Sabu 319 Kg: Penegakan Hukum Terkait Narkoba

by -17 Views

Barang bukti sabu sebanyak 319 kilogram yang disita dari tiga kasus yang berhasil diungkap di Aceh telah dimusnahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Wakil Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Sunario, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan cara pembakaran di dalam tungku pembakaran. Barang bukti ini disita dari tiga tersangka, yaitu M, S, dan Z, yang ditangkap di lokasi yang berbeda. Kombes Pol. Sunario menjelaskan bahwa M menyimpan 192 kilogram sabu, S menyimpan 19 kilogram sabu, dan Z menyimpan 108 kilogram sabu. M ditangkap pada 8 April, S pada 28 April, dan Z pada 4 Mei 2025. Petugas masih mendalami kasus ini karena ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan memastikan bahwa ketiga tersangka tidak saling terkait dan memiliki jaringan peredaran narkoba masing-masing. Dengan pengungkapan dan pemusnahan sabu tersebut, total jiwa yang terselamatkan dari ancaman narkotika mencapai 1,5 juta orang.

Source link