Penangkapan Ribuan Butir Obat Terlarang oleh Satpol PP Jakbar

by -11 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat telah berhasil mengamankan sebanyak 8.883 butir obat terlarang sejak Januari hingga awal Mei 2025. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut disita dari 12 toko dan penjual obat di pinggir jalan. Selama operasi razia, Satpol PP Jakarta Barat juga berhasil menangkap beberapa pria yang menjajakan obat terlarang jenis tramadol dan eksimer di Jalan K.S Tubun, Palmerah. Mereka yang tertangkap telah dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan.

Selain menangkap pedagang eceran di pinggir jalan, Satpol PP Jakarta Barat juga melakukan razia di sejumlah toko obat di lingkungan permukiman. Agus Irwanto menekankan bahwa toko obat yang kedapatan menjual obat tanpa izin akan diberikan sanksi penutupan sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 57 yang melarang distribusi persediaan farmasi tanpa izin.

Agus juga menegaskan bahwa ke depannya, Satpol PP Jakarta Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang melibatkan anak-anak dan remaja. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar obat-obatan terlarang tidak semakin merajalela di masyarakat. Itulah upaya yang telah dilakukan oleh Satpol-PP Jakarta Barat dalam mengatasi peredaran obat terlarang demi menjaga kesehatan masyarakat.

Source link