Tim dari Kepolisian Sektor (Polsek) Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) menggunakan penyamaran sebagai strategi untuk menangkap seorang terduga pencuri sepeda motor berinisial R (27). Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, menjelaskan bahwa tim penyamar ini berperan sebagai calon pembeli yang berminat membeli motor yang diduga dicuri tersebut. Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan korban, Fery Kurniawan (25), yang kehilangan sepeda motor pada Minggu (23/2) di Pulogadung, Jakarta Timur.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Pulogadung berhasil menemukan akun Facebook dengan nama “EKOY dar der dor” yang memasarkan motor dengan ciri-ciri mirip milik korban. Tim kemudian melakukan kontak dengan akun tersebut, melakukan negosiasi harga, dan akhirnya menyetujui pertemuan langsung untuk pembayaran (cash on delivery/COD) di Tangerang.
Pada hari yang ditentukan, tim berhasil melakukan COD dan verifikasi sepeda motor yang sesuai dengan milik korban. Pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa sepeda motor hitam disita. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti jaket jeans hitam, STNK dan BPKB. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara hingga lima tahun.
Dengan tindakan tegas ini, Polsek Pulogadung berhasil menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus pencurian sepeda motor. Tindakan penyamaran dan operasi langsung membuktikan dedikasi Polsek Pulogadung dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Semoga dengan upaya ini, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman tanpa adanya ancaman pencurian yang merugikan.