Penangkapan 17 Terkait Kasus Penguasaan Lahan BMKG Tangsel

by -24 Views

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dari 17 orang yang diamankan, 11 diantaranya merupakan oknum dari ormas GJ sementara 6 lainnya merupakan oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah tersebut.

Barang bukti seperti rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut ormas, dan senjata tajam turut diamankan dalam operasi tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menekankan pentingnya patuh terhadap hukum dalam masyarakat dan mengajak siapa pun yang merasa dirugikan untuk memberikan laporan kepada instansi terkait atau Polsek, Polres, hingga Polda Metro Jaya.

Keberadaan bangunan yang diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG juga disorot. Langkah pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaporan terkait pendirian bangunan tanpa izin di lahan tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa bangunan tersebut disewakan kepada para pedagang oleh ormas, tanpa ijin yang resmi.

Sebelumnya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan secara sepihak oleh ormas tersebut kepada kepolisian. Permintaan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG juga telah disampaikan agar tindakan penertiban dapat dilakukan. Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi aset tanah negara yang sah dimiliki oleh BMKG.

Source link