Tangkap 12 Remaja Bawa Celurit: Polres Jakpus Berhasil Tindak Cepat

by -20 Views

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap 12 remaja yang diduga membawa senjata celurit untuk tawuran di Jalan Hayam Wuruk, Gambir. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa para remaja yang ditangkap tersebut terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun. Polisi berhasil menyita delapan bilah celurit dari para remaja tersebut. Mereka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa timnya bertindak cepat setelah melihat gerombolan remaja bergerak mencurigakan. Dua orang di antara mereka kedapatan membawa senjata tajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran. Semua pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan memberikan proses hukum kepada pelaku dewasa, sementara pelaku yang di bawah umur akan mendapat pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait.

Kompol Willian menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat akan meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di wilayah hukum mereka untuk menekan potensi gangguan keamanan, terutama pada malam hari. Dia juga menekankan bahwa tindakan ini adalah tindakan pidana yang berbahaya, bukan sekadar kenakalan remaja. Polisi tidak akan mentoleransi aksi kekerasan dan akan melakukan langkah-langkah preventif lebih lanjut untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Source link