Posko Ormas diubah oleh Satpol PP DKI: Pastikan Tidak Akan Kembali

by -11 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan bahwa posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dialihfungsikan terkait Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan berdiri lagi. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis, menjelaskan bahwa untuk memastikan tidak berdiri lagi, pengawasan dilibatkan oleh jajaran kelurahan, RT RW, dan TNI Polri. Rahmat juga menyebutkan bahwa posko-posko ormas tersebut telah dialihfungsikan sebagai Pos RW atau sebagian menjadi pos terpadu masyarakat.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025. Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dalam operasi ini ada 56 orang premanisme yang berkedok ormas, termasuk Ormas PP, FBR, Trinusa, BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS. Selain itu, sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik sebanyak 1.801 berupa spanduk dan bendera ormas juga diamankan.

Wijatmika juga menyatakan bahwa 130 Pos Ormas ilegal telah dibongkar karena tidak sesuai aturan hukum. Terkait pembinaan oknum ormas yang diamankan, akan dilakukan pembahasan dan kegiatan di pemda untuk membahas penanganan-pembinaan terhadap anggota ormas yang selama ini melakukan aktivitas di lapangan. Perlu dicatat bahwa penegakan hukum terhadap oknum ormas yang melanggar aturan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Source link