Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim pada Kamis (12/6/2025) dengan besaran kenaikan mencapai 280% berdasarkan golongan masing-masing. Sebelumnya, hakim tidak mengalami kenaikan gaji selama 18 tahun meskipun menangani perkara bernilai triliunan rupiah. Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa kenaikan gaji merupakan langkah penting untuk mengurangi penyelewengan dalam lembaga tersebut. Meskipun demikian, naiknya gaji tidak menjamin hilangnya perilaku korupsi, seperti yang terjadi pada masa Hindia Belanda di bawah Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels.
Daendels, yang diperintahkan oleh Kaisar Prancis Napoleon Bonaparte bertugas di Indonesia pada 1808, memiliki tujuan untuk membenahi masalah warisan VOC yang sudah bangkrut. Salah satu kebijakan pentingnya adalah menaikkan gaji para aparatur negara untuk mengurangi korupsi dan meningkatkan kinerja mereka. Namun, seperti kasus yang terjadi pada Kolonel J.P. Filz yang tetap melakukan korupsi meskipun sudah menerima gaji tinggi sebagai perwira tentara di Ambon.
Dikarenakan ketidakmampuan Filz dalam menjaga Ambon dari serangan Inggris pada tahun 1810, Daendels membawanya ke pengadilan atas tuduhan korupsi. Meskipun Filz sudah menerima gaji tinggi, ia dihukum mati karena dianggap merugikan negara. Sejarah tersebut menunjukkan bahwa kenaikan gaji tidak selalu mampu mencegah praktek korupsi di kalangan pejabat negara.