Paspampres: Pengamanan Elit Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia
Ketika Presiden atau Wakil Presiden Indonesia tampil di depan publik, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) selalu hadir dengan kewaspadaan tinggi untuk memastikan keselamatan pemimpin negara. Tugas Paspampres tidak hanya terbatas pada pengawalan fisik, tetapi juga melibatkan peran penting dalam mendukung kelancaran acara kenegaraan mulai dari pengamanan jarak dekat hingga tugas protokoler.
Berdasarkan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993, Paspampres memiliki tugas utama untuk memberikan pengamanan fisik secara langsung kepada Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara berstatus kepala negara atau kepala pemerintahan beserta keluarga dan tamu undangan pribadi. Selain itu, Paspampres juga terlibat dalam fungsi keprotokoleran dalam berbagai upacara kenegaraan, baik di Istana Kepresidenan maupun lokasi lain.
Paspampres terbagi menjadi beberapa grup dengan tanggung jawab berbeda, di antaranya Grup A untuk pengamanan Presiden, Grup B untuk Wakil Presiden, Grup C untuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, dan Grup D untuk pengawalan Presiden dan Wakil Presiden setelah purnatugas. Satuan pendukung lain seperti Yonwalprotneg dan Dronkavser turut mendukung operasi Paspampres.
Fungsi utama Paspampres meliputi tugas pengamanan pribadi, pengamanan area dan fasilitas yang digunakan VVIP, operasi penyelamatan terencana, perlindungan saat mobilisasi, pengamanan terhadap konsumsi dan perawatan medis, serta organisasi kegiatan protokoler dalam acara kenegaraan. Selain itu, fungsi organik militer Paspampres mencakup bidang intelijen, operasi dan latihan, personel, serta logistik untuk mendukung profesionalisme dan keamanan seluruh personel.
Dengan peran dan tugas yang kompleks, Paspampres tetap menjaga keselamatan dan dukungannya terhadap pemimpin negara Indonesia dengan penuh dedikasi.