Motif dari suami berinisial H (44) dalam membakar tiga rumah di Jalan H. Muchtar Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan diduga karena rasa cemburu terhadap istri yang diketahui sebagai lesbian. Insiden ini terjadi ketika tersangka menemukan teman perempuan istri sedang berada di kamar tidur dan menyebabkan cekcok di antara mereka. Akibat curiga lama tentang perselingkuhan istri, tersangka mengancam akan melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT setelah cekcok tersebut. Meskipun sang istri tidak takut, hal ini semakin menimbulkan kemarahan tersangka. Pasangan suami istri ini sebenarnya sudah memutuskan untuk pisah ranjang selama setahun, yang menambah ketegangan di antara mereka. Tersangka kemudian melakukan pembakaran dengan satu korek api yang membakar barang-barang korban dan merembet ke rumah tetangga. Tindakan ini tidak direncanakan, tetapi dilakukan saat tersangka dalam pengaruh alkohol. Tersangka akhirnya ditangkap lima hari setelah kejadian karena sempat bersembunyi, dan tidak ada korban jiwa maupun luka. Kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp250 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.
Motif Suami Bakar Rumah: Cemburu pada Istri yang Dituduh Lesbian
