Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kerap Terjadi di Kos-Kosan dan Hotel di Jakarta
Menurut Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, Wulansari, kos-kosan dan hotel menjadi lokasi paling sering terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta pada tahun 2024 dan 2025. Dalam acara seminar daring di Jakarta, Wulansari menjelaskan bahwa dari total 87 kasus TPPO pada tahun 2024, sebanyak 36 kasus terjadi di kos-kosan, diikuti oleh hotel dengan 35 kasus. Sedangkan pada tahun 2025, data hingga tanggal 10 Juni mencatat total 60 kasus TPPO ditemukan, dengan 25 kasus terjadi di kos-kosan dan 22 kasus di hotel.
Meskipun angka kasus TPPO menurun dibandingkan tahun sebelumnya, bukan berarti kasus tersebut berkurang, namun lebih disebabkan oleh penurunan pelaporan. Wulansari menjelaskan bahwa selama pandemi COVID-19, penggrebekan perkumpulan ilegal seringkali mengungkap kasus TPPO, sebagai bagian dari eksploitasi seksual anak. Saat ini, temuan kasus TPPO sangat bergantung pada peran masyarakat yang melaporkan hal-hal mencurigakan.
Menurut Wulansari, pelaku TPPO sering menggunakan modus relasi romantika, di mana korban dijadikan pacar dan tinggal bersama di kos-kosan. Dalam beberapa kasus, korban bahkan direkrut untuk layanan prostitusi daring.
Dengan adanya temuan kasus TPPO di kos-kosan dan hotel, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta terus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan kecurigaan yang terjadi di sekitar mereka. Semoga dengan sinergi yang baik antara berbagai pihak, Jakarta dapat menjadi kota yang lebih aman bagi perempuan dan anak-anak.