Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan penting ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, guna menyelesaikan ketidakpastian administratif terkait batas wilayah. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (juga dikenal sebagai Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (juga dikenal sebagai Mangkir Kecil). Meskipun pulau-pulau ini tidak berpenduduk permanen dan memiliki luas kurang dari satu kilometer persegi, penetapan mereka sebagai bagian dari wilayah Aceh memiliki dampak yang signifikan.
Sejarah singkat kronologi sengketa keempat pulau dimulai pada tahun 2008-2009 ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi menemukan perbedaan data antara Aceh dan Sumatera Utara terkait jumlah pulau. Konfirmasi data yang berbeda dari Gubernur Aceh dan Sumatera Utara menyulitkan penetapan administrasi pulau-pulau tersebut. Meskipun Aceh meminta peninjauan ulang dan survei lapangan, Sumatera Utara tetap memasukkan keempat pulau tersebut dalam wilayahnya. Pada tahun 2025, Presiden Prabowo secara resmi memutuskan untuk mengembalikan keempat pulau ke wilayah administratif Aceh, mengakhiri konflik tersebut.
Keputusan final tentang keempat pulau sengketa diumumkan pada 17 Juni 2025 setelah pertemuan penting antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Tengah. Keputusan itu disambut baik oleh para kepala daerah yang berharap hubungan antarprovinsi tetap harmonis. Langkah ini menegaskan bahwa keempat pulau tersebut sah menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh, yang harus diimplementasikan dengan optimal oleh pemerintah daerah dan pusat demi menjaga persatuan wilayah Republik Indonesia.




