Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan segera mengambil tindakan terhadap pengemudi yang menerobos gerbang tol di kawasan Depok. Tindakan ini diambil karena perilaku tersebut tidak hanya melanggar rambu lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak akan dibiarkan dan akan dilakukan penindakan sesuai prosedur.
Argo juga menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Sebuah video viral menunjukkan mobil jenis minibus melanggar dua gerbang tol yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis. Video tersebut diunggah oleh akun media sosial Instagram @otohubdotco dan menunjukkan mobil Toyota Calya putih dengan nomor plat B 2829 UIL tidak membayar tol.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Dengan adanya tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengemudi lain agar taat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku. Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keteraturan dalam berlalu lintas di kawasan Depok.
Dengan demikian, peran Ditlantas Polda Metro Jaya dalam menindak pelanggaran lalu lintas seperti ini adalah langkah penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban bagi semua pengguna jalan. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas, kejadian serupa bisa diminimalisir dan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.