Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan dalam mengatasi dugaan kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu, menekankan pentingnya kecepatan dan profesionalisme penyidik dalam menangani kasus ini. Dalam pertemuan di Polda Metro Jaya, Zevrijin meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, untuk segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini terasa lambat karena Polda Metro Jaya menggabungkan lima laporan polisi menjadi satu, yang memperlambat proses penanganan.
Peradi Bersatu sebelumnya telah mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status kasus ini agar dapat segera ditindaklanjuti. Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu, menekankan agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut dengan klarifikasi yang tidak perlu dilakukan di tempat yang tidak semestinya. Para advokat pelapor dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu telah melaporkan Roy Suryo Cs kepada Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penghasutan terkait ijazah palsu Jokowi.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran mencuatnya dugaan bahwa Roy Suryo Cs telah menghasut dengan menuduh ijazah Presiden Jokowi palsu. Peradi Bersatu menegaskan perlunya akselerasi dalam penanganan kasus ini, agar jika memang dibutuhkan klarifikasi, hal ini sebaiknya dilakukan di pengadilan bukan tempat lain. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi penyelesaian yang cepat dan tepat dalam kasus ini. © ANTARA 2025.





