Anak berhadapan dengan hukum inisial MAS (14), yang melakukan tindakan pembunuhan terhadap ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Putusan tersebut diumumkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, setelah sidang pembacaan putusan di Jakarta. Hakim memutuskan bahwa dakwaan terbukti dan anak tersebut bersalah, sehingga dijatuhi pidana. Vonis dua tahun tersebut akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh anak. Anak juga akan mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan, dengan hasil dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala setiap enam bulan sekali. Selain itu, beberapa barang bukti ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan. Meskipun menghormati putusan, kuasa hukum anak ini menganggap bahwa putusan hakim seharusnya melepaskan anak dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh JPU. Hal ini disebabkan karena hakim tidak mempertimbangkan kondisi disabilitas mental yang dialami oleh anak tersebut. Sidang ini dilaksanakan secara tertutup berdasarkan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL. Dalam sidang tersebut, MAS didampingi oleh jaksa penuntut umum dan diduga melakukan tindak pidana di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sebelumnya, MAS mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan serta diduga mengalami disabilitas mental.
Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel: Kisah Dibina Sentra Handayani
