Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta kembali menemukan dua orang wanita sedang mangkal pada sekitar pagar atau tembok pembatas jalur rel bolong di lintas Jatinegara hingga Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan bahwa dua wanita tersebut terindikasi sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau wanita malam yang sedang mangkal. Kedua wanita langsung dilakukan pendataan, edukasi, dan membuat surat pernyataan setelah ditemukan pada Senin (30/6) malam hingga Selasa dini hari. Patroli ini merupakan tindak lanjut dari laporan aduan warga terkait penyakit masyarakat (Pekat) di Kecamatan Jatinegara dan Duren Sawit Kota Administrasi Jakarta Timur. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Jakarta juga melakukan edukasi dan pendataan di kantor terhadap dua pedagang.
Pada pengecekan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta berhasil mengamankan tiga wanita dan botol minuman beralkohol di sekitar pagar atau tembok pembatas jalur rel bolong di lintas Jatinegara hingga Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyebutkan bahwa dalam patroli tersebut ditemukan tiga wanita malam dan enam botol minuman beralkohol jenis OA dan anggur merah. Tindakan serupa dilakukan dengan melakukan edukasi dan pendataan di kantor terhadap dua pedagang kopi. Namun, terkait aduan tindakan prostitusi, tim Satpol PP tidak menemukan adanya indikasi aktivitas yang mencurigakan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah menutup dua lubang tembok pembatas jalur kereta api (KA) yang dijebol oleh oknum tak bertanggungjawab di lintas Jatinegara hingga Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Terdapat sekitar 25 lubang ilegal lainnya pada tembok pembatas jalur kereta api di Jatinegara hingga Cipinang. PT KAI juga telah memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa aktivitas di jalur rel kereta api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut termasuk pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Wanita Mangkal di Tembok Bolong Jatinegara: Kisah Mencengangkan
