Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan DPRD Pangandaran

by -22 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini sebagai tindak lanjut dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Asep Noordin, ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, menyoroti beberapa hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.

Pertama, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak menggunakan teknologi, dan evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa.

Kedua, audit belanja pegawai perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar. Review atas kelebihan belanja pegawai termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD per semester, serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang mencurigakan.

Ketiga, Pemkab Pangandaran diharapkan menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap potensi kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan.

Demikian pula, utang belanja daerah yang menumpuk harus diselesaikan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link