Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara mengungkapkan bahwa pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat dengan inisial K (29) ternyata memiliki Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan pada tahun 2022. Sudrajat menyebutkan bahwa tersangka ini terlibat dalam kasus pembunuhan yang juga terjadi di Tambora pada tahun yang sama. Usai melakukan aksi pencurian, pelaku K mengaku sering berpindah lokasi, termasuk ke wilayah Sumatera seperti Lampung. Pada akhirnya, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Krendang, Tambora, setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Tersangka K, selama dalam masa buron, menggunakan uang hasil menjual motor curian untuk membeli narkoba jenis sabu. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam aksinya, tersangka K brutal dengan mematahkan stang kendaraan korban serta mencopot gembok motor yang terpasang di cakram. Selanjutnya, tersangka ini menjual kendaraan curian ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, bahkan menukarnya dengan narkoba jenis sabu.
Pelaku K dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus-kasus pencurian yang terjadi di wilayah Jakarta Barat dan berupaya untuk menemukan pelaku-pelaku tersebut.




