Tujuh Pencuri Kabel Milik Bina Marga Ditangkap Polisi di Jakut

by

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pencuri kabel milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara. Mereka tidak memiliki izin saat mengambil kabel tersebut. Pelaku, yang berinisial MFA (29), IS (28), MY (34), AF (26), JR (21), SB (26), dan SY (51), telah dua kali melakukan aksi pencurian kabel. Mereka ditangkap di Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara, dengan barang bukti enam potong kabel tembaga dan video aksi pencurian yang viral di media sosial.

Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, menyebutkan bahwa ketujuh pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan tentang pencurian kabel dan melakukan observasi di wilayah Koja. Mereka mengamankan sekelompok orang yang sedang memotong kabel di Jalan Jampea samping Pintu Koja.

Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti yang dicurigai, lalu membawa mereka ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka yang berencana melakukan tindakan pencurian kabel di wilayah Jakarta Utara.

Source link