Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) dengan pidana penjara selama tujuh hingga sembilan tahun. Jaksa Pompy Polansky Alanda menyatakan bahwa terdakwa I Deden Imadudin Soleh harus dipenjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, tuntutan pidana juga diberikan kepada terdakwa lainnya seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar dengan hukuman penjara delapan tahun enam bulan dan denda Rp500 juta. Terdakwa Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing pun dituntut pidana penjara tujuh tahun enam bulan dengan denda Rp250 juta. Selain itu, terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana juga dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta.
Dalam kasus judol Komdigi, terdapat empat klaster yang teridentifikasi, yaitu koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judol, dan tindak pidana pencurian uang (TPPU). Klaster pertama melibatkan Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Klaster kedua melibatkan berbagai nama termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Sementara klaster ketiga mencakup terdakwa seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Klaster keempat, di sisi lain, terkait dengan tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Tuntutan hukuman dari JPU ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan para mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Keseluruhan proses ini mencerminkan komitmen dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia demi menjaga keadilan dan kepatuhan hukum. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya pemberantasan korupsi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.





