Terkait kasus pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun di kawasan Makasar, Jakarta Timur, pelaku menggunakan modus iming-iming membelikan sepatu baru sebagai cara untuk melancarkan aksi bejatnya. Pelaku berinisial O (50) mengakui bahwa aksi pelecehan ini dipicu setelah menonton video pornografi di ponselnya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksi tersebut di rumahnya di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Pelaku menggunakan kunci untuk mengunci pintu dari dalam dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Kejadian ini terungkap saat nenek korban mengetahui hal tersebut dan langsung melaporkannya kepada polisi. Pelaku akhirnya ditangkap setelah diserahkan oleh keluarga korban dan dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pihak Kepolisian menerima laporan dugaan pelecehan anak itu pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Memperingatkan Ancaman Modus Pelecehan di Jaktim: Iming-iming Sepatu Baru





