Sebuah kasus pencurian motor kembali terungkap, kali ini melibatkan seorang pria berinisial FB (49) yang telah melakukan kejahatan serupa di masa lalu. Modus operandi pelaku kali ini adalah dengan menawarkan lowongan kerja kepada korban, sebelum akhirnya berhasil mencuri motor milik korban dengan inisial FEN. Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa dan baru saja bebas pada bulan Mei. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, hanya satu lokasi kejadian perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi di Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelaku berhasil ditangkap di indekos Jalan Balap Sepeda VI, No 98, RT 013/01, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu (23/7).
Ketika kejadian tersebut terjadi, saksi bernama S menceritakan bahwa pelaku menawarkan pekerjaan sebagai penjaga toko ponsel dengan gaji Rp2.500.000 per bulan dan uang makan Rp50 ribu per hari. Setelah beberapa kali pertemuan, pelaku kemudian meminta korban FEN untuk mengantarnya ke tempat fotocopy di Jalan Raya Casablanca, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut, korban diberikan uang untuk membeli perlengkapan kerja, namun pelaku justru kabur dengan membawa motor korban. Korban baru menyadari kejadian setelah pembelian perlengkapan dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Pelaku saat ini disangkakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang bisa dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun. Kasus ini merupakan contoh lain dari kejahatan yang dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan palsu, dan masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja yang mencurigakan. Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.





