Pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan kasus tindak asusila yang dilakukan oleh oknum ketua RT berinisial P terhadap seorang bocah berusia 12 tahun di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa korban mengaku melakukan oral seks. Kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, muncul unggahan di media sosial Instagram yang menunjukkan oknum Ketua RT di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, diduga melakukan asusila terhadap bocah lelaki berusia 12 tahun. Tindakan tersebut diduga disertai dengan ancaman dan kekerasan. Pasca kejadian tersebut, terduga pelaku beserta korban dan keluarganya dibawa ke Polsek Jagakarsa dan selanjutnya dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan terus mendapatkan sorotan. Dengan demikian, Polisi telah menetapkan dua tersangka dari kasus pencabulan santri di Jaktim dan juga sedang menyelidiki korban lain dari kasus pencabulan di pondok pesantren di Jaktim. Dalam hal ini, penanganan kasus tindak asusila terhadap anak menjadi fokus penting dalam rangka memberikan perlindungan yang sesuai bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.





