Seorang pria berinisial MRS (27) diduga mencabuli anak perempuannya yang berusia enam tahun di Tamansari, Jakarta Barat. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto menyatakan menerima laporan tentang dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadian dilaporkan terjadi pada Minggu (27/7) dan pelaku ditangkap pada Minggu (10/8). Pelaku MRS sedang dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui motifnya melakukan tindakan tersebut terhadap anak perempuannya. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat menangani korban. Informasi lebih lanjut mengenai motif, frekuensi kejadian, dan detail penangkapan masih belum tersedia. Polisi tengah menginvestigasi kasus ini dan akan memberikan perkembangan lebih lanjut.
Ayah Cabuli Anak di Tamansari Jakbar: Fakta dan Dampak





