Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, melaporkan tentang pengungkapan dua kasus penting yang dilakukan oleh Kanim Jaksel. Pertama, sindikat pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor RI, dan kedua, penindakan terhadap WNA yang melebihi izin tinggal. Salah satunya adalah kasus WNA asal Pakistan yang menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan permohonan paspor RI. Selain itu, terungkap juga bahwa WNA tersebut telah membayar sejumlah uang kepada sesama WNA Pakistan untuk membantu pembuatan paspor palsu tersebut.
Bugie juga menjelaskan bahwa ada kasus lain yang melibatkan WNA asal Nigeria yang terbukti melebihi izin tinggal selama 72 hari. Keduanya, baik MA maupun UCV, kini telah ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas tersebut sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam penegakan hukum keimigrasian.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran jasa pembuatan dokumen instan yang tidak sah. Mereka juga diminta untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum keimigrasian. Bugie menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi. Kasus-kasus yang diungkap ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih beroperasi dan pelanggaran terhadap izin tinggal terus terjadi.





