Pihak Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat total 53,75 kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB, seperti yang diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro. Kedua tersangka, yang berinisial AWS dan IR, ditangkap di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan berupa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan. Setelah menginterogasi kedua pelaku, ditemukan bahwa terdapat ganja kering lainnya yang disimpan di rumah kontrakan. Selanjutnya, pihak kepolisian menggeledah rumah kontrakan dan berhasil menyita sekitar 53,75 kilogram ganja.
Kedua tersangka mengakui mendapatkan ganja kering dari seseorang dengan inisial SY, yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO). Mereka menerima ganja kering sebanyak 40 kilogram pada tanggal 28 Agustus dan 23 kilogram pada 29 Agustus. Selama periode Agustus hingga 10 September, kedua tersangka berhasil mengedarkan 12 kilogram ganja. Akibat perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, dan Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Berita penangkapan ini menjadi salah satu contoh upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Jakarta.





