Polda Metro Jaya telah membentuk 28 kampung antinarkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya sebagai upaya pertama dalam penanggulangan peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Suheri menyatakan bahwa pembentukan kampung antinarkoba tersebut akan didorong oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Meskipun tidak merinci lokasi kampung tersebut, Asep menegaskan bahwa kampung antinarkoba tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain pembentukan kampung antinarkoba, kepolisian juga melakukan patroli intensif di daerah yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba. Mereka akan mengerahkan semua personel untuk melakukan patroli rutin di sekitar wilayah tersebut agar peredaran narkoba dapat ditekan. Langkah lain yang dilakukan adalah tindakan represif dan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar narkoba.
Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah berhasil menangkap ribuan orang terkait kasus narkoba, termasuk produsen, bandar, pengedar, dan pengguna. Dari jumlah tersebut, sebagian besar pengguna narkoba diputuskan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Sementara itu, tersangka kasus narkoba dihadapi dengan hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Asep Suheri juga menegaskan bahwa anggotanya yang terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak tegas. Dia mengajak masyarakat untuk melaporkan kecurangan anggotanya terkait narkoba, dan mereka siap untuk mengambil tindakan tegas. Selain itu, kepolisian juga siap untuk bekerja sama dengan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.





