Kasus Penikaman Lansia di Jakbar: Pelaku Diduga Sengaja Beli Pisau Baru

by

Sebuah kejadian tragis terjadi di Jakarta Barat ketika seorang lansia berinisial SB (65) tewas karena ditikam di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk. Menurut Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, pelaku tindak kriminal tersebut sengaja membeli sebilah pisau dapur baru sebelum melakukan aksinya. Dengan langsung mendatangi korban di kios LPG miliknya setelah membeli pisau, pelaku berinisial EH (50) marah dan langsung menusuk korban yang sedang membungkuk.

Tikaman tersebut menjadi fatal karena mendarat di bagian kanan bawah punggung korban, mengakibatkan korban harus segera dilarikan ke rumah sakit. Meskipun korban ditolong dengan cepat, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan meninggal dalam penanganan. Kasus ini didasari oleh utang senilai ratusan juta yang belum dibayar oleh pelaku kepada korban, akumulasi dari seringnya pelaku meminjam uang kepada korban.

Korban sendiri akhirnya menjual barang berupa tangki bekas minyak tanah milik pelaku sebagai upaya untuk membayar utang yang belum terlunasi. Tindakan korban ini membuat pelaku emosi dan kasar dengan langsung menikam korban. Pelaku kini harus dihadapi dengan Pasal 355 subsider 354 KUHP tentang penganiayaan berat dieksekusi yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kejadian mengerikan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi kita semua tentang bahaya utang darah yang tidak diselesaikan dengan baik.

Source link