Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) di Jakarta Selatan telah terjadi sejak bulan Agustus 2025. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung dari bulan Agustus 2025 hingga 23 September 2025 di kawasan Pancoran. Kasus ini bermula ketika tersangka mengajak bertemu seorang anak berinisial SQ (12) yang sudah mereka kenal sebelumnya karena tinggal di bangunan yang sama di apartemen. Tersangka memperlihatkan video-video yang tidak pantas kepada korban di dalam kamar apartemennya untuk kemudian melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap korban. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover. Tersangka telah ditahan dan akan menjalani pendalaman lebih lanjut untuk kasus ini, sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggar dalam Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar. Polisi akan bekerja sama dengan laboratorium forensik untuk penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas tersangka. Selain itu, pihak Dinas Perlindungan Anak DKI juga memberikan pendampingan kepada korban dalam kasus ini.
Pencabulan Anak di Jakarta Selatan: Kasus Terungkap sejak Agustus 2025





