Sindikat Narkoba & Kasus DJ Panda: Detail Kriminal Kemarin

by -62 Views

Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Selasa (7/10) menarik perhatian pembaca hari ini dengan berbagai kejadian yang mencakup penangkapan sindikat peredaran narkotika lintas provinsi dan pemanggilan DJ Panda oleh Polda Metro terkait laporan Erika Carlina. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Marunda, Jakarta Utara, memusnahkan barang ilegal senilai Rp7,05 miliar sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk barang-barang ilegal. Kepala kantor KPPBC Tipe A Marunda, Setiaji Tenggamus, menyatakan bahwa total barang-barang yang dimusnahkan bernilai Rp7.058.876.237. Selain itu, Polda Metro Jaya juga segera memanggil DJ Panda terkait laporan dari Erika Carlina, yang dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah. Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk tiga orang yang diduga sebagai sindikat peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sebanyak 12 kilogram sabu-sabu, di mana Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Selain itu, kasus pembacokan oleh sekelompok pelajar di dalam warung kelontong di Jakarta Barat juga menjadi sorotan, dimana korban berinisial PL (18) menjadi sasaran serangan oleh sekelompok pelajar. Terakhir, Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tiga bajing loncat yang mencuri besi dari truk di lampu merah depan Pos 9 Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok, di mana ketiga pelaku berinisial AM (34), HA (38), dan RA (27). Pembaca dapat melihat informasi lebih lanjut pada sumber berikut ini: (Source link).

Source link