Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif seorang residivis pria lanjut usia (lansia) inisial HSW (63) yang kembali melakukan tindakan cabul terhadap anak berinisial AMF (7) di Cakung, Jakarta Timur. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini, pelaku mengaku tertarik seksual terhadap anak karena sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa terhadap anak di bawah umur. Dalam kejadian ini, pelaku memikat korban dengan uang dan jajanan, lalu membawanya pergi dengan alasan beli es krim. Korban yang sedang menunggu jemputan di sekolah akhirnya diajak oleh pelaku dan diletakkan di atas motor, lalu dibawa berkeliling dan melakukan perbuatan tersebut, yang terekam oleh CCTV warga.
Perekaman aksi cabul tersebut kemudian menjadi dasar laporan ibu korban ke polisi pada 3 Oktober 2025. Meskipun pelaku sebelumnya telah dihukum 10 tahun penjara atas tindakan serupa, saat ini statusnya adalah bebas bersyarat setelah menjalani enam tahun hukuman. Dari pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa tersangka dan korban tidak saling mengenal, sehingga dugaan polisi adalah pelaku memilih korban secara acak. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena statusnya sebagai residivis.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, uang, sepeda motor, serta rekaman CCTV aksi tersebut. Mereka juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut pelaku segera diadili kembali dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan dan penyalahgunaan.





