Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus seorang lanjut usia (lansia) yang diduga menyetubuhi tetangganya yang masih di bawah umur dan hamil di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Motif tersangka, KH (65), melakukan perbuatan tersebut karena ada rasa terhadap korban, NR (16). Tersangka telah melakukan persetubuhan dengan korban sejak tahun 2025 hingga September 2025. Selama penyelidikan, tersangka mengaku perbuatannya karena tidak ada hubungan dengan istrinya, sehingga ada rasa terhadap korban.
Ibu korban, M, melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Oktober 2025 setelah tersangka membawa korban ke sebuah klinik di Cakung pada April 2025. Saat itu, dokter mengkonfirmasi bahwa korban hamil. Beberapa bulan kemudian, ibu korban mulai curiga karena tubuh anaknya membesar. Setelah pemeriksaan di puskesmas, korban dinyatakan hamil.
Pelapor membuat laporan polisi setelah korban mengaku bahwa tersangka adalah pelakunya. Meskipun telah berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, ibu korban tidak mendapat tanggapan baik dari tersangka. Tersangka berhasil ditangkap warga dan dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak. Pihak kepolisian telah memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban serta mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan. Saat ini, pihak kejaksaan sedang melakukan koordinasi untuk proses hukum lebih lanjut.





