Hakim Tolak Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Terkait Penghasutan Demo

by -64 Views

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar terkait kasus dugaan penghasutan demo 25-30 Agustus 2025. Dalam sidang putusan, Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan penolakan terhadap permohonan praperadilan Khariq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus Khariq telah mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Dalam putusannya, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Kasus penghasutan demo yang melibatkan terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar terdaftar dalam dua nomor perkara, yaitu penetapan tersangka dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan penyitaan dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam persidangan, hakim menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa terkait tempat persidangan dan pemanggilan termohon. Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau (UNRI), ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta terkait rencana aksi demo dan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, Khariq juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Source link