Sebuah kejadian penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram kembali digagalkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta. Kepala Lapas Narkotika, Syarpani, mengatakan bahwa pengunjung atas nama Fazriansyah mencoba menyelundupkan sabu-sabu yang berhasil dicegah oleh petugas. Hal ini menambah panjang daftar kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh petugas LP tersebut. Syarpani menjelaskan bahwa ini merupakan percobaan penyelundupan narkoba ke delapan kalinya tahun ini di LP tersebut.
Peristiwa terakhir ini terjadi ketika Fazriansyah datang untuk mengunjungi salah satu warga binaan bernama Dzul Fauzi Rizky Halim. Saat menjalani prosedur pendaftaran di loket depan, gerak-gerik Fazriansyah mencurigakan petugas. Kecurigaan semakin menguat ketika petugas menanyakan kelengkapan data warga binaan yang ingin dikunjungi dan Fazriansyah tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
Pelaku kemudian dibawa ke ruang penggeledahan fisik dimana petugas menemukan sabu seberat lima gram yang disembunyikan di area tubuh yang sulit terdeteksi. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dubur, di celana, dan di bawah kemaluannya. Fazriansyah mengaku membawa sabu tersebut atas perintah rekannya di luar lapas dan mendapat upah sebesar Rp1 juta.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Syarpani berharap agar masyarakat dan pengunjung lapas tidak mencoba-coba menyelundupkan barang terlarang karena petugas akan mengambil tindakan tegas. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada sumber artikel resmi.





