Kuasa hukum Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo, meminta Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kasus kematian diplomat muda Kemlu RI ke tahap penyidikan setelah melakukan audiensi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, Nicholay juga meminta agar dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Menurut informasi yang diterima oleh pihaknya, gelar perkara belum pernah dilakukan oleh Polda Metro Jaya hingga saat ini. Oleh karena itu, mereka meminta agar gelar perkara segera dilakukan terkait kasus kematian ADP.
Polda Metro Jaya baru saja mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025 untuk mengumumkan hasil kesimpulan ahli. Nicholay juga mengungkapkan bahwa media diminta hadir saat audiensi, namun Polda Metro Jaya menolak dengan alasan masih termasuk informasi internal. Selain itu, dari informasi yang diperoleh, privasi yang sebelumnya disebut-sebut ternyata tidak sebesar yang diperkirakan. Tiga saksi menyampaikan informasi bahwa almarhum pernah check-in bersama seorang wanita berinisial V, sehingga pemeriksaan terhadap V diminta untuk diperdalam.
Informasi yang diberikan oleh tiga saksi juga menyebutkan kehadiran seorang individu berinisial D yang mendampingi almarhum saat masih hidup. Oleh karena itu, Nicholay meminta agar pemeriksaan terhadap D juga diperdalam. Semua proses ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran terkait kasus kematian Arya Daru Pangayunan.





