LPSK Menilai Permohonan ‘Justice Collaborator’ Ammar Zoni

by -122 Views

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang mempertimbangkan permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus tindak pidana narkotika yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, proses penelaahan masih berlangsung untuk memastikan nilai strategis keterangan saksi pelaku dalam kasus tersebut.

Dalam mekanisme JC, penting bagi pemohon untuk memiliki informasi yang dapat membuka struktur kejahatan, alur transaksi, dan aktor yang terlibat. Keterangan saksi pelaku harus mampu membongkar kejahatan yang sebenarnya, sehingga kualitas keterangannya menjadi faktor penentu dalam permohonan JC.

Sri menekankan bahwa dalam kasus narkotika, penting bagi pemohon untuk dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya membuktikan tindak pidana di pengadilan. LPSK telah menerima permohonan perlindungan Ammar Zoni terkait status JC dalam kasus tersebut dan sedang memprosesnya.

Kasus yang menjerat AZ berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, dan enam terdakwa dalam kasus tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses persidangan terkait kasus tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Source link