Dua remaja di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat masih menunggu penahanan oleh Kepolisian. Polisi akan menempatkan keduanya di Sentra Handayani Jakarta setelah berkas lengkap disusun. Mereka ditangkap setelah polisi memiliki informasi bahwa keduanya menyimpan barang bukti narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 40,23 gram tembakau gorila dari dua remaja tersebut. Polisi masih kesulitan dalam melacak pemasok narkoba pada anak di bawah umur. Berita ini disiarkan oleh ANTARA pada tahun 2025.
Dua Anak Dideportasi ke Sentra Handayani Jakarta Barat





