Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji forensik atas ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo secara independen. Mereka menekankan pentingnya hasil uji laboratorium forensik yang kredibel, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak. Permintaan ini berdasarkan pengalaman dalam kasus-kasus besar yang menunjukkan adanya anomali dalam proses penegakan hukum.
Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan bahwa pengajuan uji forensik independen ini sebagai langkah penting untuk menghilangkan keraguan publik, mencegah dugaan intervensi, dan memastikan hasil pemeriksaan dapat diterima oleh semua pihak. Mereka mengusulkan agar uji forensik independen dilakukan oleh institusi dalam negeri yang memiliki kredibilitas dan kompetensi, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Laboratorium Forensik Universitas Indonesia.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa hasil gelar perkara khusus yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tetap memutuskan mereka sebagai tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan dengan mekanisme pra peradilan sesuai dengan aturan yang berlaku. Gelar perkara khusus yang diselenggarakan dihadiri oleh berbagai pihak untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas.
Iman juga menjelaskan bahwa ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM telah ditunjukkan selama gelar perkara tersebut. Keseluruhan proses ini dilakukan untuk memastikan keaslian ijazah yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga keadilan dan integritas dalam penegakan hukum.





