Tersangka Baru Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Di Tetapkan Kejati

by -81 Views

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2014–2024. Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut adalah mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan inisial SL, dan eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih dengan inisial SAN. Penetapan kedua tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2025. Mereka diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RAS untuk mencairkan klaim JKK dengan mendaftarkan pasien fiktif sebanyak 340 orang.

Modus operandi yang digunakan adalah RAS memberikan informasi kepada SL dan SAN sebelum mengajukan dokumen klaim agar diverifikasi dan disetujui. SL dan SAN menerima bayaran 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan dan menyadari bahwa dokumen klaim yang diajukan semuanya palsu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik melakukan penahanan terhadap SL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan SAN di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga telah menangkap tersangka RAS dalam kasus serupa dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memerangi korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.

Source link