Polisi Keluarkan SP3 untuk Kasus Ijazah Palsu: Tersangka Bebas

by -62 Views

Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Menurut Budi, penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif setelah hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berjalan dengan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026 dan jadwal pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka lainnya. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dengan klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL serta klaster kedua yang terdiri dari RS, RHS, dan TT. Penetapan tersangka ini dilakukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik. Penetapan tersangka tersebut diatur dalam Pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE.

Source link