Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan pada tahun 2025 mendampingi 30 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Darma Lingganawati, menyatakan bahwa sebanyak 30 permintaan pendampingan telah diterima, dengan 14 pendampingan berasal dari Polres Jakarta Selatan dan tujuh dari Polda Metro Jaya. Selain itu, beberapa Polsek di wilayah Jakarta Selatan juga melakukan pendampingan. Selama tahun tersebut, Bapas Jakarta Selatan mencatat 12 klien anak yang menjalani bimbingan, dimana delapan di antaranya telah menyelesaikan masa bimbingan. Kasus perlindungan anak mendominasi, diikuti dengan kasus pengeroyokan dan penyalahgunaan narkotika. Data juga menunjukkan peningkatan permintaan Penelitian Kemasyarakatan selama masa libur sekolah, memberikan indikasi bahwa risiko anak berkonflik dengan hukum meningkat. Perlunya peran Bapas Jaksel dalam pencegahan dan pendampingan terus menerus terhadap anak, khususnya selama periode rawan seperti masa libur sekolah, menjadi penting.
Bapas Jaksel: Membimbing 30 Anak Berkonflik dengan Hukum di Tahun 2025





