Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menegaskan bahwa pengoplosan gas merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan bahaya ledakan, sehingga penegakan hukum harus dilakukan sebagai upaya pencegahan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan bahwa perlindungan nyawa menjadi prioritas utama dalam penindakan terhadap gas oplosan yang merupakan ancaman serius karena tidak memenuhi standar keamanan dalam proses pemindahannya.
Ditangkapnya lima orang di dua lokasi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjadi bukti nyata komitmen dalam menjaga keselamatan masyarakat dan menghindari bahaya ledakan akibat gas oplosan. Keprihatinan terhadap serangkaian kebakaran, termasuk insiden terkini kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang diduga akibat kebocoran gas hasil oplosan, menjadi pemicu utama pengungkapan kasus ini.
Pelaku pengoplosan gas dijerat dengan pasal berlapis menurut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Para pelaku melakukan modus operandi dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg serta tabung gas portabel dengan tujuan meraih keuntungan lebih besar dengan harga di bawah pasar. Tindakan ini telah diungkap selama periode tertentu dan merupakan ancaman serius terhadap keselamatan publik.
Kepolisian terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran dan menjaga keselamatan masyarakat. Dengan demikian, penindakan terhadap pengoplos gas bersubsidi menjadi langkah yang diperlukan untuk menekan praktik ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.





