Seorang pria berinisial JMH (31) menganiaya tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (22/2) dan sekarang dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan. Budi menjelaskan bahwa pelaku bukan anggota kepolisian dan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Barang bukti seperti pelat nomor kendaraan, mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, dan pakaian korban telah diamankan. Komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu disampaikan Budi, sambil mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Sementara itu, setelah tes urine dilakukan, ternyata tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan hasil tes dan fakta ini dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menegakkan keadilan.
Pelaku Penganiayaan di SPBU Jaktim: Ancaman Penjara 2 Tahun





