Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap dua orang pelaku yang diduga terkait dengan kasus penusukan seorang advokat di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap kedua pelaku sedang dilakukan. Beliau menegaskan pentingnya aturan dan regulasi hukum yang harus diikuti oleh mata elang atau debt collector dalam proses penarikan barang kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi premanisme dan memberikan efek kepada lembaga pembiayaan agar lebih tertib dalam memberikan surat perintah kerja kepada debt collector.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu harta benda milik masyarakat yang dirampas secara paksa. Mereka telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran polres dan polda metro jaya untuk memberikan tindakan tegas terhadap mata elang atau debt collector yang mengganggu masyarakat. Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap satu terduga pelaku penusukan advokat di wilayah Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa terduga pelaku penusukan telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa setiap tindak kekerasan akan diproses sesuai dengan hukum. Mereka menekankan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai mekanisme yang sah tanpa intimidasi atau kekerasan. Polisi siap untuk menindak tegas pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semua upaya dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.





